Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyalahgunakan Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH jadi Tersangka, Sudah Dijebloskan ke Tahanan

Minggu, 08 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Menyalahgunakan Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH jadi Tersangka, Sudah Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com, MALANG - Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polres Malang. Oknum tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. 

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun. 

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. 

Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM. 

Dengan perincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. PTH diduga menyalahgunakan dana bansos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News