Menyamar Jadi Pembantu, Pelaku Incar Harta Majikan
Selasa, 24 Oktober 2017 – 22:20 WIB
“Mereka akhirnya kami amankan dan tersangka KS masih diburu penyidik. Barang milik korban beberapa ada yang sudah dijual,” tandasnya.
Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)