Menyamar jadi Sopir Truk, Petugas BNNP Gagalkan Pengiriman Ratusan Kg Ganja yang Dikendalikan Narapidana
Sebanyak 248,057 ganja dari Aceh itu dikemas dalam 248 bungkus berwarna cokelat.
Pengiriman ganja itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami gagalkan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB," katanya pula.
Jafriedi menjelaskan ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh Ahmad Salaludin (28) dan Habin Ramdhan (20). "Mereka adalah jaringan Aceh," tegasnya.
Menurut Jafriedi, penggagalan pengiriman ganja ini berawal dari informasi ada yang memesan truk untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
Sebelumnya, barang itu dikirim ke Bandarlampung oleh TN dan TN, warga Sumatera Utara.
Barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Way Halim, Bandarlampung, sebelum dikirim ke Jakarta.
"Yang memesan truk adalah tersangka Heri Susilo (26) warga Bandarlampung," katanya lagi.