Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:32 WIB
Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi dibekuk polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), membekuk seorang anak buah kapal (ABK) berinisial H, yang melakukan penyebaran kabar hoaks terkait virus corona, pada Senin (16/3) malam.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close