Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi
Selasa, 17 Maret 2020 – 20:32 WIB
Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)