Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu asal Myanmar, seberat 30 kilogram, yang dibawa dua warga Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan. Polisi menangkap para tersangka tersebut di kawasan Tanjung Perak Surabaya.
Paket sabu-sabu asal Myanmar itu masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya, dikawal dua kurir narkoba asal Malaysia.
Masing-masing kurir untuk mengawal puluhan kilogram sabu-sabu ke Indonesia mendapat imbalan hingga 40 ribu ringgit atau Rp 134 juta.
"Untuk mengelabuhi petugas, 30 kilogram sabu-sabu asal Myanmar ini disimpan dalam kemasan teh china dengan kode pengiriman tertentu yang selanjutnya diserahkan ke bandar narkoba di Surabaya," ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Menurutnya, penyelundupan sabu-sabu asal Myanmar ini marak terjadi dengan tujuan beberapa kota besar di Indonesia. Beberapa kasus penyelundupan di antaranya berhasil mengelabui petugas.
"Dalam kasus ini, Polda Jatim juga turut mengamankan dua wanita pengedar narkoba, dan seorang tokoh agama asal Madura yang viral di media sosial dengan fatwanya tentang halalnya sabu-sabu untuk dikonsumsi," kata Irjen Luki Hermawan.
Sementara itu, penyelundupan narkoba jaringan Myanmar yang diantar oleh warga Malaysia ini diungkap Polda Jatim.