Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:51 WIB
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan mampu membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)