Menyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman, WN Inggris Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran terhadap WN Inggris pemilik barang tersebut pada Kamis (20/5).
"Petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram," ucap Undani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar.
"Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNNP Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Udani. (*/jpnn)