Menyerah, Gayus Dijemput Polisi
Rabu, 31 Maret 2010 – 01:00 WIB
Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada disana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. "Memang sudah ada wakil kepolisian disini," ujar pejabat konsuler bidang penerangan tersebut ketika dihubungi melalui ponselnya dari Jakarta tadi malam.