Menyerahkan PKBL kepada Ahlinya
Senin, 18 Juni 2012 – 01:01 WIB
PADA bulan puasa nanti saya ingin mengundang lembaga-lembaga masyarakat yang selama ini menangani penyaluran dana untuk pengusaha kecil dan mikro. BUMN ingin mencari partner yang andal untuk menangani program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Lembaga itu haruslah yang reputasinya tinggi, punya pengalaman panjang, teruji, dan benar-benar manfaatnya telah dirasakan pengusaha kecil dan mikro. Lembaga itu juga harus punya kapasitas, sistem, dan manajemen yang memadai untuk membina pengusaha kecil dan mikro dalam jumlah besar.
BUMN seperti PLN, Pertamina, PGN, PTPN, Garuda, Telkom, Semen Gresik, dan seterusnya adalah perusahaan yang tidak disiapkan untuk membina pengusaha kecil dan mikro. BUMN tersebut tidak punya keahlian, kapasitas, dan manajemen untuk itu.
PLN atau Semen Gresik, misalnya, adalah perusahaan yang sarat dengan teknologi yang perhatian seluruh manajemennya harus tercurah habis untuk kemajuan di bidangnya. Bahkan, seperti PLN, harus ditambah dengan tugas pelayanan yang harus prima. Tugas PLN adalah mengatasi byar-pet, mencari jalan agar kerusakan travo dan jaringan jangan lagi menjadi alasan mati lampu, dan bagaimana melakukan pemeliharaan tanpa pemadaman.
PADA bulan puasa nanti saya ingin mengundang lembaga-lembaga masyarakat yang selama ini menangani penyaluran dana untuk pengusaha kecil dan mikro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Hukum
Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Kamis, 21 November 2024 – 21:49 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB