Menyoal Hakim Pengawas Perkara Pailit WN Singapura Dicopot MA dari PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Putusan PKPU yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.
Selain ibu dan anak WNA terkena Pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil TPM tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum MA.
Hakim Pengawas tersebut diketahui 2 (dua) kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku, pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid CS selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada Ibu dan anak WNA, tetapi kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.
Ketika Hakim Pengawas tersebut pada tanggal 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh Hakim Pemutus yang diketuai oleh Heneng Punjadi dan Hakim Anggota Betsji Manoe
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi hal tersebut dalam Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut, menariknya Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga Ibu dan anak WNA ini seharusnya tidak dipailitkan melainkan PKPUnya harus dicabut.
"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin pada keterangannya (21/6).
Selain itu, Boyamin menegaskan mengapa saat lagi tugas di kasus besar lantas dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan yang besar dan menyisahkan puing-puing dugaan ketidakadilan.
“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini sehingga sebaiknya, Bapak Heneng Pujadi dan Ibu Betsji Manoe harus diganti," tutup Boyamin.(ray/jpnn)