Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha Diwarnai Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Bilang Begini

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:06 WIB
Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha Diwarnai Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Bilang Begini - JPNN.COM
Suasana sidang putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (Putusan dinyatakan Pailit) telah menetapkan Rozita dan Ery berada di dalam keadaan pailit.

Kuasa Hukum Rozita & Ery, Damian Renjaan, menyampaikan bahwa perkara ini sejak awal PKPU sangat dipaksakan karena hanya berdasarkan bukti kwitansi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan menyimpang dari aturan hukum yakni tidak ada dasarnya ahli waris bisa di PKPU.

"Di sisi lain ketika proses PKPU berlangsung Hakim Pengawas mengeluarkan Penetapan yang menolak tagihan, namun dibatalkan oleh Hakim Pemutus tanpa dasar hukum dan ketika PKPU dilanjutkan Hakim Pengawas menetapkan nilai tagihan, malah diabaikan oleh Pengurus dan Hakim Pemutus. Padahal secara hukum Penetapan Hakim Pengawas tersebut tidak ada upaya hukum dan harus dilaksanakan," kata Damian.

Selain itu, Hakim Pengawaslah yang lebih tahu fakta yang sebenarnya Karena Hakim Pengawaslah yang memimpin Rapat-Rapat kreditur selama PKPU 270 hari ini, sehingga ketika Penetapan Hakim Pengawas diabaikan malah sangat merusak citra penegakan hukum karena seolah peran Hakim Pengawas dalam PKPU tidak ada gunanya.

"Penetapan Hakim Pengawas tersebut bukannya tanpa dasar melainkan didasarkan pada bukti mutasi rekening almarhum di Bank Bukopin yang membuktikan bahwa selama hidupnya almarhum melakukan transfer dana kepada para kreditur sekitar 230 Miliar," ucap Damian.

Damian juga menjelaskan bahwa ketika bukti tersebut diabaikan oleh Pengurus dan Hakim Pemutus maka fungsi verifikasi tagihan dalam PKPU seolah tidak ada gunanya karena diduga para Kreditur, Tim Pengurus bahkan Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku anggota I sejak awal hanya ingin mempailitkan Ibu Rozita dan Pak Ery.

"Awalnya kami tidak mengakui itu adalah tagihan, tapi karena kami koperatif, kami akui dengan berbagai pertimbangan, di angka 132 Miliar dan sudah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, akan tetapi sikap pengurus seolah-olah tetap mengamini utang 541 Miliar dan pada tanggal 31 Mei kemarin diputus pailit oleh Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku anggota I yang merupakan Hakim Pemutus yang sejak awal menjatuhkan putusan PKPU terhadap klien" jelas Damian.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan Pailit) telah menetapkan Rozita dan Ery pailit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close