Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:22 WIB
WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo - JPNN.COM
Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit yang didahului perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura. 

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (Putusan dinyatakan pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim anggota satu.

Kuasa Hukum Ahli Waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat 31 Mei 2024 pada tengah malam 23.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada Ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu Kakek dari Ery (alm. SjarnobiSaid). Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998, tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari alm. Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," ujar Damian pada keterangannya (11/6).

Damian menjelaskan, buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor tetapi seolah-olah alm Eka Said tidak pernah memberikan apa pun.

"Pertama mereka telah PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku Ahli Waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023, kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus kemudian oleh pengurus ditetapkan Rp 541 miliar sekian."

"Namun, akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas Rp 132 miliar sekian karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya. Saat diangka Rp 132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp 541 Miliar sampai sebelum putusan pailit,” jelas Damian.

Majelis Hakim PN Jakpus memutus WN Singapura pailit yang didahului perkara PKPU Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, WN Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News