Menyoal Peta Ganti Rugi
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:23 WIB
Artinya, warga tiga desa tersebut tidak menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo karena statusnya di luar garis batas yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan adanya BPLS, biaya-biaya sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area terdampak dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk untuk menangani luapan lumpur, akan menjadi beban APBN. Yang di dalam peta, ganti rugi dibayar Lapindo.
Padahal, dampak semburan lumpur jelas-jelas dirasakan warga tiga desa itu. Salah satunya adalah banyak rumah warga yang retak. Bukan hanya itu. Air di kawasan tiga desa itu pun tercemar. Warna air yang semula bening kini kecokelatan. "Koyok banyu kali, ambune koyok peceren (seperti air sungai, baunya seperti air buangan, Red), kata Supiatun, seorang warga RT II/RW I Desa Siring.