Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Dicurangi, Persepam MU Ajukan Pengaduan Resmi

Rabu, 11 Mei 2016 – 23:21 WIB
Merasa Dicurangi, Persepam MU Ajukan Pengaduan Resmi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Persepam Madura Utama resmi mengajukan surat pengaduan pada PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku penyelenggara Torabica Indonesia Soccer Championship (ISC) B.

Pengaduan itu terkait kepemimpinan wasit Suyanto saat Persepam melawan tuan rumah PSBK Blitar di Stadion Soeprijadi, Sabtu (7/5) lalu. Saat itu, kinerja Suyanto dianggap menguntungkan tuan rumah.

 “Kami sangat dirugikan oleh kepemimpinan wasit, termasuk asisten wasit I (Rofi), asisten wasit II (Sudarmono), asisten wasit cadangan (Ginanjar) yang tidak fair. Itu bisa dilihat dari bukti rekaman pertandingan yang dilakukan Panpel maupun tim serta PT GTS selalu operator,” ujar Asisten Manajer Persepam Madura Utama Nadi Mulyadi, Rabu (11/5).

Persepam mengajukan beberapa fakta dalam surat protes tertanggal 8 Mei 2016. Salah satunya ialah ketika penyerang Persepam Qischil Gandrum Minny dilanggar kiper PSBK dalam kondisi satu lawan satu.

Saat itu, wasit hanya memberikan tendangan penjuru, bukan penalti atau kartu merah. "Padahal ini jelas-jelas pelanggaran, tetapi wasit menutup mata dengan kejadian itu," terangnya.

Selain itu, penggawa Persepam Faris Aditama juga sempat dilanggar dengan keras oleh kiper PSBK. Faris bahkan sampai ditandu keluar lapangan. Sayangnya tak ada kartu merah atau penalti. “Malah PSBK Blitar diberi tendangan gawang. Ini sangat aneh,” tuturnya.

Suyanto juga tak memberi kartu kuning kedua pada penggawa PSBK Eka Hera yang melanggar penggawa Persepam lainnya. Pemain Persepam justru yang mendapat kartu kuning.

Namun, keputusan paling fatal adalah saat Suyanto dipukul pemain PSBK. Bukannya memberi kartu merah, Suyanto yang sempat berlari keluar lapangan justru kembali masuk arena.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News