Merasa Difitnah, Kang Aher Gerah
Selasa, 26 Februari 2013 – 21:12 WIB
Dalam dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-KOM/2011 tertulis kredit senilai Rp 250 miliar itu untuk membiayai proyek tahun 2011 yang pendanaannya diambil dari APBD dan APBN. Pemberian kredit ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk dalam soal plafon kredit yang melonjak hingga tiga kali lipat dari yang diajukan perusahaan.
Direktur Utama PT Cipta Inti Yudi Setiawan menduga hal ini terjadi karena intervensi dari Aher. Saat dikonfirmasi kejanggalan itu Aher langsung membantah kerasnya. Ia mengaku tak tahu menahu urusan bank itu.
"Loh kalau kejanggalan kan bukan urusan saya, urusan bank. Apa urusannya dengan saya? Saya kan enggak ada urusan kalau ada kejanggalan. Urusannya Bank BJB dengan BI. BI yang menjadi kontrol, urusannya perdata atau pidana. Tahu apa saya soal kejanggalan? Saya bukan Dirut BJB, saya Gubernur Jawa Barat. Aneh juga," tegasnya.