Namun berdasarkan undang-undang pers, walikota sejatinya masih memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi. Jika hak jawab tersebut diabaikan koran yang bersangkutan maka bisa melalui jalur hukum. "Kalau wartawan tersebut merasa ada kekeliruan pada pemberitaan tersebut maka harus ada koreksi dari media yang menerbitkan," pungkasnya.(ddq/ndy)
TARAKAN - Walikota Tarakan H Udin Hianggio akan melaporkan wartawan salah satu koran bulanan dengan sangkaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.