Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
“Perampasan kemerdekaan ini hendak memberikan kesan bahwa pihak Penuntut Umum sangat profesional, efektif dan pasti akan bisa membuktikan tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaannya,” ujar Patra.
Episode ketiga terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkas. Tujuannya, seakan-akan Panda sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.
“Padahal kenyataannya berbeda. Penyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidangan. Kenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan,” lanjut Patra.