Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB

Terdakwa perkara korupsi bioremediasi di Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri bersama penasihat hukumnya.
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi oleh penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah.
Ricksy memang tak pernah membayangkan atau menyangka dirinya akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tapi, itulah yang terjadi. Sejak akhir September lalu, alumnus Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Perkara yang menjerat Ricksy, dan beberapa orang lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis) di lahan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah wilayah di Sumatera, dalam kurun waktu 2006 – 2012.