btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI

Kamis, 20 Maret 2025 – 09:04 WIB
Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI - JPNN.COM
Prajurit TNI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.

Pada hari yang sama, tiga orang polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Ardi mengatakan penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut.

Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

“Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3).

Ardi mengingatkan penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, menurut Ardi, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan.

“Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI,” tegas Ardi.

Direktur Imparsial Ardi memandang peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tak menimbulkan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu