Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB
Karenanya Ricksy berharap Pengadilan Tipikor bisa membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya yakin masih ada keadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, Herlan dan Rizky didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Sumigita dan Green Planet adalah rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih.
Salah satu kuasa hukum Ricksy, Najib Aligismar, mengatakan, jika kasus bioremediasi itu dicermati maka aroma kriminalisasinya memang sangat menyengat. Menurutnya, bergulirnya perkara ini di persidangan tak hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan, tapi juga mengganggu iklim investasi di kalangan industri migas Indonesia.