Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu

Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:02 WIB
Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu - JPNN.COM
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Pasalnya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meski terkait langsung, pihaknya hanya berperan sebagai penyelenggara pemilihan yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku. Sehingga kurang tepat jika mengomentari sesuatu yang menjadi otoritas presiden.

“Kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Perppu itu kan otoritas Presiden, sementara KPU penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan UU,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

Meski diakui Hadar, KPU ikut memberi masukan kepada Presiden SBY saat diundang berdiskusi Kamis (2/10).

Dalam pertemuan itu, pihak KPU  memaparkan pengalaman yang mereka rasakan selama menyelenggarakan pemilu. Antara lain terkait pelaksanaan pilkada yang disebut-sebut boros dan rawan suap.

“Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY akhirnya menerbitkan dua perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10) malam. Masing-masing Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pilkada secara langsung.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA