Merasa Kasus Direkayasa, Gatot Minta Dihukum Adil
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor BPK Gatot Supiartono kecewa dan tidak puas terhadap kasus hukum yang menjeratnya saat ini. Hal ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Gatot yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Holly Ayu Angel merasa banyak rekayasa dalam kasusnya.
"Sehubungan dengan tuntutan penuntut umum 9 Juni 2014 yang lalu telah membuat saya terkejut, sedih sekaligus tidak dapat menerima. Apa yang terjadi sehingga saya didudukkan sebagai terdakwa adalah karena sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa yang sulit dipisahkan lagi," ujar Gatot dalam sidang.
Gatot tidak terima sebab merasa rekayasa yang dibuat oleh penegak hukum telah mencoreng pengabdiannya selama 35 tahun sebagai abdi negara. Ia mengklaim selama ini telah melaksanakan rentetan prestasi dan nyaris tanpa cacat. Namun, berujung pada kasus tersebut.
Atas prestasi dalam kariernya tersebut, Gatot yakin bahwa ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya masih dibutuhkan bangsa untuk menyelamatkan uang negara yang di korupsi.
"Saya telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan uang negara triliunan rupiah. Oleh karenanya saya berharap diberikan kesempatan untuk dapat terus berbagi pengetahuan dan pengalaman khususnya masalah audit dan keuangan negara," pinta Gatot.
Di akhir pledoinya, Gatot meminta Majelis Hakim menilai secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepadanya dengan memperhitungkan jasa-jasanya selama ini.
"Dengan membebaskan saya dari hukuman, dengan mempertimbangkan segala jasa-jasa yang telah saya berikan kepada negara dan kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman saya," ujar Gatot.