Merasa Kasus Direkayasa, Gatot Minta Dihukum Adil
Sementara itu, penasihat hukum Gatot mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak digunakan untuk menghukum seseorang, melainkan untuk mencari keadilan.
"Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menghukum seseorang," kata penasehat hukum Gatot, Alfrian Bondjol
Menurutnya, dalam proses persidangan, penasihat hukum telah membeberkan rentetan ketidaksesuaian dan ketidakterkaitan antara kliennya dengan eksekutor pembunuhan Holly.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya mengenal satu dari lima eksekutor Holly, yakni Surya," sambungnya.
Selain itu, kata Alfrian, pendapat saksi ahli yang pernah dihadirkan di muka sidang telah jelas mempertanyakan proses penyidikan terkait bukti percakapan.
"Ahli IT mengatakan sangat mungkin alat komunikasi seperti telepon genggam bisa disabotase dengan mudah, bisa saja bukan berasal dari terdakwa," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, tim penasehat hukum berkesimpulan terdapat banyak kontradiksi antara alat bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan Gatot.
Dari situlah, ia beranggapan dakwaan JPU sumir dan hanya berdasarkan asumsi. Senada dengan Gatot, penasehat hukum juga meminta hakim memberi keputusan yang adil dalam kasus tersebut.