Merasa Nama Baik Tercemar, Direktur Lembaga Pendidikan Polisikan Mantan Anak Buah
Sejumlah costumer perusahaan dan mitra bisnisnya pun turut menanyakan perkara yang menjerat kliennya itu, yang mana seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi kliennya dan perusahaannya. Sejumlah transaksi dengan mitra bisnis pun menjadi tertunda akibat perbuatan Benny itu.
"Ini sudah berdampak, pelaporan dan pemberitaan yang disebar di WhatsApp grup di penerbangan, sangat mengganggu kinerja perusahaan kami, nama baik kami secara pribadi dan perusahaan," terangnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3962/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Benny disangka melakukan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (Mg4/jpnn)