Merasa Tak Cocok, Jimly Pilih Mundur
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:23 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tepat berusia 67 tahun kemarin. Menurut UU MA yang berlaku saat ini, mestinya Bagir pensiun. Namun, dia tak perlu mengucapkan salam perpisahan dulu. Sebab, sampai 31 Oktober nanti, Bagir tetap bertugas sebagai ketua MA.
''Mungkin tugas teknis memimpin sidang sudah tidak dilakukan. Pak Bagir juga tidak akan mengambil kebijakan teknis peradilan. Namun, beliau (Bagir Manan, Red) akan menyelesaikan tugas-tugas administratif,'' terang Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi di ruangannya, lantai 3 Gedung MA, Jakarta, kemarin (6/10).
Tugas-tugas tersebut, kata Nurhadi, antara lain, menandatangani berkas-berkas yang tertunda karena libur Lebaran. Selain itu, Bagir masih akan mengikuti acara seremonial MA. Misalnya, pada 12 dan 13 Oktober, Bagir dijadwalkan menerima kunjungan ketua MA Denmark. Lalu, meresmikan Pusdiklat Hakim MA di Mega Mendung bersama Wapres Jusuf Kalla. ''Jadi, Pak Bagir masih bertugas seperti biasa. Yang paling mungkin, masa tugas berakhir pada 31 Oktober. Bukan hari ini (kemarin, 6 Oktober, Red),'' tegas Nurhadi.