Merasa Terancam, Tommy Lapor LPSK
Minggu, 24 Juni 2012 – 05:50 WIB
Tommy memang berkilah bahwa uang Rp 280 yang diterimanya merupakan uang utang piutang antara dirinya dengan James Gunarjo yang merupakan advisor PT Agis, anak perusahaan BHIT. Tommy pun menganggap bahwa itu merupakan soal gratifikasi, bukan suap menyuap.
Kasus dugaan suap restitusi pajak PT BHIT belakangan juga menyeret sang pemilik Harry Tanoesoedibjo. Rencananya pengusaha yang juga Ketua Dewan Pakar Partai NasDem itu diperiksa KPK pada Kamis (28/6) mendatang.(kuh/bay/agm)