Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Tertipu, Janda Hengky Samuel Daud Tuntut Keadilan

Rumah Melayang, Pelaku Dibiarkan Melenggang

Senin, 07 Juli 2014 – 20:02 WIB
Merasa Tertipu, Janda Hengky Samuel Daud Tuntut Keadilan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Janda mendiang Hengky Samuel Daud, Chenny Kolondam merasa mendapat perlakuan tidak adil. Hal itu bukan menyangkut almarhum suaminya yang pernah didakwa dalam perkara korupsi pemadam kebakaran dan meninggal dalam status tahanan, tetapi karena merasa ditipu sehingga rumah yang dimiliknya jadi milik orang lain.

Chenny merasa menjadi korban penipuan dalam  kepemilikan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Melia Handoko, mantan calon wali kota di Pemilukada Manado. Menurut kuasa hukum Chenny, Marthen Pongrekun, dalam kasus itu sebenarnya Melia sudah diproses hukum hingga akhirnya dinyatakan bersalah. Berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2014 lalu, Melia dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena terbukti menggunakan surat palsu dan melakukan penggelapan aset milik orang lain.

Namun yang dipersoalkan kubu Chenny adalah putusan banding atas Melia yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI pada 19 Juni 2014 lalu. Isi putusannya, Melia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, namun dilepaskan dari segala tuntutan hukum. PT DKI juga menyebut perbuatan Melia bukan tergolong tindak pidana.

“Bagi kami vonis banding itu jelas janggal. Ada perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti  sebagaimana dakwaan, tetapi dianggap bukan perkara pidana. Ini aneh,” kata Marthen di Jakarta, Senin (7/7).

Marthen memaparkan, kasus itu bermula ketika Hengky dan Chenny sepakat membeli rumah milik Sabar Koembino di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.  Kesepakatan itu kemudian dikuatkan dengan pengikatan perjanjian jual beli pada 14 April 2004. Setelah dibayar, kepemilikan rumah pun beralih dari Sabar ke Chenny dan Hengky.

“Tapi klien kami belum sempat menandatangani akta jual beli sehingga belum sempat pula untuk membalik nama. Ini karena belum ada kesepakatan apakah rumah itu akan diatasnamakan Bu Chenny atau Pak Hengky,” lanjut Marthen.

Belakangan ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Hengky dalam kasus korupsi pemadam kebakaran di berbagai daerah. Hengky kemudian dinyatakan buron hingga Chenny bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Di saat masa-masa sulit bagi Chenny itulah muncul Melia.  Chenny ditawari untuk tinggal di rumah Melia di kawasan Kramat, Jakarta Pusat. “Waktu itu Bu Chenny dalam kondisi tertekan, jadi mau saja ditawari tinggal di tempat Melia,” kata Marthen.

JAKARTA - Janda mendiang Hengky Samuel Daud, Chenny Kolondam merasa mendapat perlakuan tidak adil. Hal itu bukan menyangkut almarhum suaminya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News