Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:08 WIB
"Kalau dia (pengemudi) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil Mercy menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakpus, terjadi pagi tadi.
Saat ini, korban yang mengalami luka di bagian rusuk masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Sampai saat ini, kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian itu dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” pungkas Fahri. (cr3/jpnn)