Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi
Senin, 21 Agustus 2023 – 17:08 WIB
"Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP," ujar Bahtiar.
Dalam menangani kasus itu, Satpol PP Palembang bakal menggelar sidang yustisi terhadap pihak yang terlibat.
"Kamis yang akan datang baru akan disidang yustisi, untuk (ancaman) sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, tetapi keputusannya ada pada hakim," tutup Bahtiar. (mcr35/jpnn)