Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin KuatRabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
Tekait pernyataannya soal pelanggaran UUD 45 oleh Presiden SBY, Johan Silalahi menambahkan kalau SBY telah melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan warga negara di depan kukum, karena telah memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan semua pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
“Presiden telah memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan atau semua pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu 4/2008 tentang JPSK, dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Jaringan Penanganan System Keuangan,” kata Johan.
Dijelaskannya, sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. “Jadi SBY telah melanggar UUD 1945,” ujarnya.