Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin KuatRabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
Karena sesuai dengan aturan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, jelasnya, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Tapi tidak diberikan hak dan kewenangan oleh UUD 1945 untuk memberikan kekebalan hukum pada siapa pun dan dengan alasan apa pun tanpa kecuali. “Jika melanggar, SBY bisa dimakzulkan dari jabatannya,” tegas Johan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus Angket Century, Chairuman Harahap menilai praktek penyelenggaraan negara diisi oleh orang-orang yang tidak memahami konstitusi.
Menurutnya, penyelenggara negara cenderung memanfaatkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai jalan pintas menyelesaikan persoalan. Padahal, sesuai UUD 45, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika keadaan genting dan memaksa, itu pun harus mendapat persetujuan DPR.