Meri Rayu Korban ke Kebun, Pulang Bawa Durian, Tim Elang Bergerak
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil membekuk Meri (35) di kebun jagung, Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Sabtu (6/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Meri merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Predator anak tersebut melancarkan aksinya dengan cara mengiming-iming korban dengan buah durian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Pidum Ipda Yopi Maswan dan Katim Elang Bripka Sohardi menjelaskan kronologinya.
Lanjut dia, berawal pada Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang bermain di pondok kebun.
Lalu, datang Meri ke halaman pondok korban untuk mengajak dan menawarkan mengambil buah durian.
“Pelaku mengajak korban untuk mengambil durian. Korban pun mengikuti pelaku ke kebunnya sambil menunggu durian. Di sinilah kejadian tak senonoh itu terjadi," kata Mursal.
"Sang ibu korban menyadari anaknya tak kunjung pulang sampai jam 12.00 WIB, ibu korban pun berusaha menjemputnya. Akan tetapi pelaku sudah mengantarkan korban ke pondok dengan membawa satu buah durian."