Merugi, Kehadiran BPR Hanya Dianggap Pemborosan
Selasa, 04 Desember 2012 – 03:05 WIB
MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah, BPR tersebut dianggap oleh DPRD Makassar sebagai pemborosan karena ada aset daerah di dalamnya, namun tak memberikan kontribusi berarti. Hal ini yang mendasari Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penambahan modal atau aset di BPR Ujung Pandang tersebut. Karena badan usaha milik daerah (BUMD) ini dibuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 1996, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah revisi terhadapnya.
"Ini sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah," ujar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, saat menyampaikan penjelasan umum mengenai ranperda penambahan modal BPR Ujung Pandang dalam Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Senin (3/12).
Ilham mengatakan, saat ini dengan nilai hanya Rp2 miliar untuk sebuah lembaga kredit, tentu saja tidak relevan lagi sehingga perlu penambahan modal di dalamnya. Selain itu, BPR ini juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:06 WIB - Bisnis
Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:48 WIB - Investasi
Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:20 WIB - UMKM
Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB