Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN
jpnn.com, JAKARTA - Mantan artis sekaligus salah satu bintang sinetron Jinny oh Jinny, Karmila Karmaya menggugat Direktur Utama PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta atas dugaan kasus wanprestasi.
Gugatan tersebut didaftarkan Karmila Kamaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuasa Hukum Karmila Kamaya, Iskandar Halim mengungkapkan kasus ini bermula ketika kliennya ditawarkan untuk berinvestasi proyek kendaraan beserta alat pengolahan air di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri.
"Awal kasusnya, dia dikenalkan oleh Vita, manajer Hamish Daud kepada Ibu Coreta, yang berstatus sebagai komisaris PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw," kata Janferdi Purba kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Janferdi mengatakan kliennya diiming-imingi bagi hasil yang menjanjikan dalam kurun setahun.
Namun, investasi tersebut tak kunjung berbuah hasil. Alih-alih untung, Karmila Karmaya justru diminta untuk menambah investasi.
Uang investasi tersebut diserahkan secara dua tahap. Adapun tahap pertama Karmila Karmaya menyerahkan uang senilai Rp 710 juta pada 19 April 2021.
Kemudian, Karmila Karmaya kembali memberikan modal investasi senilai 7,6 miliar pada tahap kedua, Mei 2021.