Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
Rabu, 22 September 2010 – 18:31 WIB
Mahfud menegaskan, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagaimana yang dimaksud MK, maka pasal itu tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pendapatnya MK menyebutkan bahwa ketidakpastian hukum pasal itu seharusnya disikapi oleh pembentuk Undang-Undang dengan melakukan legislative review untuk memberi kepastian. Namun, dikarenakan proses legislative review berlangsung lama maka MK mengeluarkan penafsiran tersebut.
MK menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta pasal 38 dan 39 Peraturan MK No 06/PMK/2005 putusan MK berlaku kedepan sejak putusan tersebut selesai diucapkan. Jika mengikuti putusan MK, maka Hendarman Supandji bukan lagi sebagai Jaksa Agung terhitung dikeluarkannya putusan MK tersebut .(wdi/awa/jpnn)