Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Berserdik, Guru Honorer Wajib Seleksi Kompetensi Teknis PPPK, Afirmasinya?

Jumat, 03 September 2021 – 20:53 WIB
Meski Berserdik, Guru Honorer Wajib Seleksi Kompetensi Teknis PPPK, Afirmasinya? - JPNN.COM
Passing grade atau nilai ambang batas PPPK yang mengagetkan kalangan guru honorer. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek menyatakan guru honorer bersertifikasi pendidik (berserdik) wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2021. Meskipun, peserta berserdik sudah mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

"Walaupun berserdik, guru honorer harus ikut seleksi kompetensi teknis," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam sosialisasi passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021 secara daring, Jumat (3/9).

Dia menegaskan seluruh peserta yang mendapatkan afirmasi kompetensi teknis tanpa terkecuali harus mengikuti tahapan seleksi kompetensi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan.

Kemendikbudristek memberikan afirmasi kompetensi teknis bagi peserta PPPK guru. Rinciannya, peserta yang memiliki Serdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Selanjutnya, guru honorer di sekolah negeri berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian minimal tiga tahun afirmasinya 15 persen, peserta disabilitas mendapatkan 10 persen, dan guru honorer K2 afirmasinya 10 persen.

Sementara itu, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo menyebut afirmasi yang diberikan akan menjadi modal awal bagi guru honorer ketika mengikuti tahapan seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Dia mencontohkan guru honorer yang mendapatkan afirmasi 15 persen. Ketika mengikuti kompetensi teknis nilainya 90, maka hasilnya setelah ditambahkan afirmasi 15 persen tetap 100.

"Harus diingat nilai maksimalnya 100. Tidak bisa kalau nilainya menjadi 105 karena berpikir 15 ditambah 90," terangnya.

Kemendikbudristek mewajibkan guru honorer berserdik ikut seleksi kompetensi teknis PPPK 2021 meski sudah mendapat afirmasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News