Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan

Rabu, 19 April 2023 – 21:47 WIB
Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Satu aduan, lanjut Sekjen Anwar, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1, dan 2 aduan telah masuk rekomendasi.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Sumatera Utara (35), Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25), DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB (3), NTT (3), Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8), Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (4), Papua (4), dan Papua Barat (0). (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sekjen Anwar Sanusi memastikan Posko THR Kemnaker tetap melayani aduan selama cuti bersama dan libur Lebaran

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News