Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng
Senin, 22 April 2013 – 23:16 WIB
"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.
Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.
Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau 26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.