Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng

Senin, 22 April 2013 – 23:16 WIB
Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng - JPNN.COM
Sementara beberapa saksi dari ketua PPS dan PPK mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat sama namun isinya berbeda. Surat pertama disebarkan pada 26 Maret yang intinya menyatakan ada empat pasangan calon. Surat kedua, diserahkan pada 27 Maret malam yang menyatakan, pasangan nomor urut tiga (Adhan-Irawanto) telah dianulir dan suaranya dinyatakan tidak sah.

"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.

Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.

Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau  26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul  edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.

JAKARTA--Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak pemohon pasangan nomor urut satu dan empat dalam pilwako Gorontalo semakin menyudutkan posisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News