Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:05 WIB
Sementara, Kepala BKD Kota Kupang, Ester Muhu yang dikonfirmasi mengenai perekrutan tenaga honorer mengaku, perekrutan tenaga honorer yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT karena dibiayai menggunakan anggaran daerah dan diangkat tahun 2009 di mana belum ada SK Wali Kota.
"Tenaga honorer itu tidak masuk dalam tenaga honorer K1 dan juga K2. Tenaga honorer itu juga akan diberikan SK Wali Kota seperti pegawai tidak tetap (PTT) lainnya yang ada di Pemkot Kupang," tegas Ester.
Disinggung mengenai pembiayaan untuk tenaga honorer, Ester mengaku, dibiayai oleh SKPD yang bersangkutan. Tenaga honorer yang dibiayai oleh SKPD, di mana tenaga honorer itu mengabdi, SK pengangkatannya baru dikeluarkan tahun 2012.