Mestinya Dimulai Pemerataan Kualitas Guru, Baru PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 di sejumlah daerah memicu kegaduhan. Penyebabnya adalah sistem zonasi yang membuat siswa tidak leluasa lagi memilih sekolah. Mestinya PPDB sistem zonasi yang digulirkan Kemendikbud dijalankan secara bertahap.
Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan Ferdiansyah menilai sistem zonasi wajar memicu kegaduhan. Khususnya terkait dengan kuota zonasi yang dipatok minimal 90 persen.
’’Seharusnya implementasi sistem zonasi ini ada peta jalannya (roadmap, Red). Dilakukan secara bertahap,’’ jelasnya.
Dia mengatakan pada tahap awal Kemendikbud seharusnya cukup menyebutkan bahwa kuota PPDB berbasis zonasi, prestasi, dan lainnya.
Sementara untuk angka atau persentasenya dibuat fleksibel dan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing. Ferdiansyah menegaskan bahwa pendidikan itu adalah bagian dari otonomi daerah.
BACA JUGA: Sungguh Mengecewakan..Ingin Masuk Sekolah Favorit Tapi Gagal Gara - Gara PPDB Jalur Zonasi
’’Atau paling tidak dibuat rentang. Misalnya kuota zonasi dibuat rentang 70 sampai 90 persen. Tidak kaku seperti sekarang yang 90 persen,’’ katanya. Dengan demikian masing-masing pemda bisa leluasa mengatur kuota disesuaikan dengan kondisi keragaman masyarakat setempat.
Selain itu dia menuturkan Kemendikbud seharusnya tidak langsung menetapkan kuota zonasi PPDB. Tetapi terlebih dahulu melakukan penyebaran atau pemerataan guru-guru yang berkualitas. Misalnya guru dengan nilai uji kompetensi guru (UKG) tinggi disebar supaya tidak berkumpul di sekolah tertentu.