Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR). Pasalnya, secara undang-undang KPU hanya digariskan sebagai penyelenggara Pemilu. Namun ketika itu mereka justru menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
"Ini sebenarnya keliru. Seharusnya KPU hanya menetapkan perolehan suara. Namun pengumuman pemenang Pilpres dilakukan oleh MPR, sekaligus melantik pasangan terpilih," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Sabtu (16/3).
Karena itu agar hal yang sama tidak kembali terulang, Margarito menyarankan UU Pilpres yang ada perlu segera direvisi. Agar preseden buruk terhadap peraturan tata usaha negara tidak lagi terjadi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:07 WIB - Legislatif
Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB - Legislatif
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB - Kriminal
Suami Bunuh Istri dengan Kunci Inggris di Banyumas, Diduga karena Isu Perselingkuhan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:38 WIB - Sumsel
Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:55 WIB