Mestinya Pemerintah Memediasi PLN-Gubernur
Jumat, 16 April 2010 – 01:59 WIB
Sofyan menduga, pemprov memberikan izin ke swasta karena pada saat itu pemerintah tidak cepat mengambil keputusan, sehingga proyek ini tidak jalan-jalan. Sementara, kebutuhan listrik Sumut mendesak. "Pemprov mungkin` berpikir, mumpung ada yang mau investasi, ya sudah dikasih saja (izin lokasinya, red)," ujarnya. Sementara, PLN dibawah pimpinan Dahlan sekarang bergerak cepat, sehingga permasalahan ini harus segara diselesaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tidak ada larangan bagi perusahaan daerah ikut dilibatkan dalam proyek PLTA Asahan III itu. Seperti diketahui, bunyi pasal Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 itu adalah "Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah".