Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen

Senin, 27 Juni 2011 – 09:53 WIB
Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen - JPNN.COM
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, mengatakan bahwa kedua remaja yang ditangkap warga sepakat untuk segera dinikahkan. Hal ini tentunya diputuskan dalam musyawarah seluruh pihak keluarga dan masyarakat.

“Orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka.   Selain itu, sepakat menikah, keduanya juga harus membayar sanksi adat sebanyak 40 zak semen untuk desa.  Jadi kini kedua pasangan itu telah resmi menikah,”ungkap kasubag humas Polres Aceh Utara. (agu/sam/jpnn)

ACEH -- Lantaran kepergok berbuat mesum, sepasang remaja dinikahkan. Ar (18) warga Keude Matang Payang, Tanah Pasir, Aceh Utara dan kekasihnya, Ek

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close