Mesum di Bangunan Kosong, Didenda 40 Zak Semen
Senin, 27 Juni 2011 – 09:53 WIB
“Orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka. Selain itu, sepakat menikah, keduanya juga harus membayar sanksi adat sebanyak 40 zak semen untuk desa. Jadi kini kedua pasangan itu telah resmi menikah,”ungkap kasubag humas Polres Aceh Utara. (agu/sam/jpnn)