Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan
Soal Sanksi Pencopotan Jabatan PNS oleh Pemprov KaltimSabtu, 22 Oktober 2011 – 13:05 WIB
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel, harus diikuti pemerintah di kabupaten dan kota. Sebab, ketika oknum yang berbuat mesum terkena sanksi, oknum PNS yang tersangkut kasus korupsi justru masih dapat menjalankan tugasnya. "Hebat. Tertangkap Satpol PP, jabatannya dicopot. Bahkan dengan pernyataan: mesti tegas. Sementara yang dipidana korupsi, kok, tidak?" kata Carolus Tuah, koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30.
Dia mengatakan, beberapa PNS yang jelas-jelas sudah menjalani hukuman, kini malah masih berstatus abdi negara. Menurutnya, ini bukan sekadar perlakuan diskriminatif.
"Ini khianat terhadap cita-cita reformasi birokrasi. Khianat terhadap pemberantasan korupsi," sebutnya.
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:32 WIB - Sumsel
Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:11 WIB - Sumsel
Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:21 WIB - Bengkulu
Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB - Mobil
Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:54 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB