Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap
Pengakuan Mantan Sekjen Deplu yang Terbukti KorupsiSelasa, 18 Januari 2011 – 19:49 WIB
Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan anggaran renovasi gedung KBRI Singapura di perubahan anggaran APBN 2003. Namun Sudjadnan juga menerima imbalan sebesar 200 ribu USD dari proyek tersebut.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Sudjadnan.(mur/jpnn)