Mewah, Rampok Minimarket Kerap Menginap di Hotel
Jumat, 03 April 2020 – 21:55 WIB
Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.
Minimarket yang menjadi sasaran, kata Fidelis, yang buka 24 jam.
Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (antara/jpnn)