Mewah, Spesialis Penggelapan Mobil Ini Sembunyi di Hotel
Sabtu, 23 Mei 2020 – 20:37 WIB
Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) persembunyian dari pelaku.
Benar, tersangka berada di tempat tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan, dan baru bebas pada 8 Mei 2020.
Kendaraan tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp 50 juta, namun sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Timsus Maleo sebelum pelaku menemukan pembelinya. (antara/jpnn)