MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait praktik jual beli yang dilakukan PT. CAR SOME INDONESIA (Carsome).
Perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital itu, diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Carsome Dapat Suntikan Dana 19 Juta Dolar Amerika
Menurut M. Triastomo selaku perwakilan MPHTI, pengaduan tersebut disampaikan MPHTI ke BKPM pada tanggal 26 Maret lalu, dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM pada tanggal 13 Juni 2019. Intinya, MPHTI meminta kepada BKPM untuk melakukan investigasi kepada Carsome.
Berdasarkan pengamatan MPHTI dan laporan yang mereka terima, MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.
"Berdasarkan pemahaman kami, Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo, panggilan akrabnya di Jakarta, Kamis (20/6).
"Berdasarkan laporan yang kami terima dan pengamatan kami, kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No. 44 Th 2016 karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga," terangnya.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, lanjut Tomo, perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100 persen.