MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil
Tomo juga menuturkan bahwa pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome yang mana MPHTI meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan oleh Carsome.
"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi. (mg8/jpnn)