Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan

Minggu, 18 Juni 2017 – 23:32 WIB
Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan - JPNN.COM
Daftar mi impor dari Korea yang mengandung babi. Grafis: BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah sedang menyiapkan langkah tepat bagi perlindungan konsumen khususnya kalangan muslim. Dia menduga ada banyak jenis mi instan dan makanan impor dari Korea dan Tiongkok yang tidak halal dan tanpa pemberitahuan dalam kemasannya.

"Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja saja dilindungi untuk tidak  mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal," kata Ikhsan, Minggu (18/6).

Ikhsan mengapresiasi langkah aktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga menemukan mi instan impor yang ternyata mengandung babi. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat bagi konsumen.

"Kami minta harus terus menerus dilakukan dgn bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen muslim merasa nyaman," ujarnya.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, setahun lalu Indonesia Halal Watch telah merilis 32 produk kemasan asal Tiongkok dan mi asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal, namun bukan label dari LPPOM MUI. Selain itu, Indonesia Halal Watch juga mengumumkan daftar produk makanan yang tidak mencantumkan label halal.

Ikhsan menambahkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Poduk Halal juga diberlakukan pada makanan dan minuman kemasan asing. Menurut dia, tindakan importir memasukkan produk makanan mengandung babi dan mengedarkannya tanpa pemberitahuan dalam kemasan jelas melanggar undang-undang.

"Kami telah lakukan teguran  kepada distributornya di Jakarta dan Batam.  Bahkan, ada yang telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metro Jaya,  Direktorat Industri dan Perdagangan," kata Ikhsan.

Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran tentang penarikan empat produk mi instan mengandung babi. Keempat mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, serta Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.(boy/jpnn)

Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah sedang menyiapkan langkah tepat bagi perlindungan konsumen khususnya kalangan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News